Berita AktualBerita Kriminal

Polisi Temukan Kejanggalan pada Olah TKP Kasus Terlindasnya Mahasiswi UIN di Bintaro

 

Tangerang Selatan, beritaindonesianet- Pasca kecelakaan di jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren antara sepeda motor dan truk pengangkut tanah yang mengakibatkan Niswattul Umma tewas mengenaskan terlindas roda truk dengan muatan penuh publik dibingungkan dengan hasil gelar perkara kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) yang menyebut kematian mahasiswi UIN Jakarta itu karena kelalaiannya sendiri.

Pasalnya, dalam laporan awal Polisi, Senin, 14 Oktober 2019 pukul 15.45 , yaitu dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren dijelaskan bahwa korban yang menggunakan sepeda motor jenis matic tertabrak dari belakang dalam satu arah.

Selain soal kronologi tewasnya korban, publik juga dibingungkan dengan adanya oprasional truk bermuatan berat pada bukan jam oprasionalnya yaitu pukul 22.00 sampai 05.00. Pihak Pemerintah Kota Tangsel sendiri mengakui bahwa jalan itu belum masuk dalam pengaturan jam oprasional melalui Perwal No. 3 Tahun 2012. Ada pula dari pihak Pemkot yang berspekulasi bahwa jalan belum diaserahkan dari Pengembang (Pengusaha Properti) Bintaro Jaya, sehingg pemkot belum bisa memasukan jalan tersebut dalam aturan jam oprasionalnya.

Atas adanya polemik itu, media berusaha merangkum dan mengumpulkan beberapa informasi terkait peristiwa tersebut. Lalu apa dan bagaimana hasilnya?

1. Polres Tangsel sebut korban lalai hingga akibatkan kematiannya sendiri

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando pada Jumat (15/11) mengatakan, korban tewas terlindas truk karena disebabkan karena kelalainnya sendiri. Adapun kronologi menurut Satlantas, awalnya korban berjalan beriring dengan truk tanah, korban kemudian menabrak truk tanah yang juga sedang terparkir di lokasi, akhirnya korban terjatuh, terlindas, dan terseret di bagian ban belakang truk tanah.

“Pada kenyataannya dari pihak almarhum (korban terlindas) memang posisinya lemah, jadi korban ini karena kelalaiannya lah yang menyebabkan dia meninggal dunia karena sudah dijelaskan kronologisnya diamana korban ini akan menyalip, celakanya tidak dapat akhirnya terseret kendaraan truk,” kata Bayu.

2. Berdasar penelusuran dan bukti video dokumentasi tak ada truk mogok terparkir yang disebut ditabrak korban

Berdasarkan penelusuran dan pengecekan video-video peristiwa mengenaskan yang beredar di media sosial dan dokumentasi wartawan TV dan awak media diketahui;

Pertama, berdasar laporan awal Polsek Pondok Aren dijelaskan, korban tertabrak dari belakang dalam satu arah. Kedua, belum ada satu pun dari video-video yang beredar tentang peristiwa itu menjelaskan adanya truk tanah yang parkir dan kemudian tertabrak oleh korban sebelum dirinya terlindas.

Pun dengan dokumentasi wartawan TV One yang berada di lokasi peristiwa sampai evakuasi jenazah. Dari dokumentasi videonya tak nampak kendaraan yang dimaksud kepolisian di belakang mobil yang melindas korban.

Ketika ditanyakan hal tersebut kepada Kasatlantas Bayu Marfiando, dia mengatakan, “Bingung lah saya kan enggak tahu kan kejadiannya seperti apa, tapi ini sudah, jadi saya minta tolong ke rekan-rekan (media) minta jaga perasaan keluarga, yang kedua dari pihak keluarga sudah tidak menuntut, jadi itu tapi bukan faktor utama kita, asal kalian tahu pihak keluarga sudah diberi santunan, bukan santunan ya (tapi) kerohiman kalau nggak salah seratus juta, dan sopir tidak bisa dibuktikan bersalah,”.

3. Kasus sudah SP3 tapi Polres tak bisa jelaskan dari mana dan kemana truk itu beroprasi

Kasatlantas Polres Tangsel, Bayu Marfiando mengatakan, soal dari mana dan akan kemana truk pengangkut tanah itu hilir mudik. Dia mengaku tak tahu.

“Saya tidak tahu persisnya, yang jelas mereka hanya beroprasi di sekitar lokasi kejadian,” kata Bayu.

Meski tak tahu, dalam kasus ini, Polres Tangsel sendiri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya Polres sudah mengehentikan proses kasus ini tanpa ada yang ditetapkan tersangka.

Berdasarkan pantauan awak media,truk-truk itu sebelumnya beroprasi mengangkut tanah dari beberapa proyek di kawasan perumahan elit Bintaro, salah satunya adalah proyek pembangunan Mall Bintaro Xchange 2. Truk-truk pengangkut tanah itu mengambil tanah di proyek yang salah satunya pembangunan Mall dan kemudian tanah itu di buang ke tanah lapang yang sedang dalam proses pembangunan proyek lain yang juga dalam kawasan Bintaro.

3. Pemkot Tangsel tak bisa terapkan aturan pada jalan di TKP, alasannya jalan masih milik pengembang

Sementara itu, dalam peristiwa ini sopir atau pengusaha tak dapat di proses hukum alasan lainnya adalah jalan tempat kejadian perkara belum masuk dalam aturan jam oprasional truk bermuatan berat dalam Perwal No. 3 Tahun 2012.

Dalam beberapa kesempatan, pihak Pemerintah Kota Tangsel melalui wakil wali kota Tangsel, Benyamien Davnie mengatakan bahwa jalan yang menjadi lokasi kejadian merupakan jalan milik pengembang (pengusaha properti) Bintaro Jaya, atas hal itu pihaknya tak bisa jalan itu ke dalam Perwal.

Benyamin menegaskan, ruas jalan yang masih dimiliki pengembang tidak bisa segera diatur dalam perwal operasional truk. Benyamin memastikan ada dua langkah yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Tangsel.

“Pertama kita imbau pengembang, kita sosialisasikan bahwa di jalan-jalan kita seperti ini. Maka di jalan mereka kita harapkan juga diberlakukan hal yang sama,” jelasnya.

Namun berdasarkan fakta yang didapatkan IDN Times, jalan lokasi kejadian sudah dimiliki Pemerintah Kota Tangsel dari 2018 lalu. Hal itu tertuang pada surat Keputusan Wali Kota Nomor: 620/kep.592-Huk/2018 Tentang Status Jalan Kota yang ditandatangani oleh wali kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

4. Jalan lokasi TKP bukan jalan milik pengembang tapi punya Pemkot Tangsel yang tercantum dalam Kepwal

Dalam surat Keputusan Wali Kota Nomor: 620/kep.592-Huk/2018 Tentang Status Jalan Kota itu dijelaskan bahwa jalan Graha Raya dengan nomor ruas 422 atau jalan Graha Bintaro Raya dengan nomor ruas 423 merupakan jenis jalan Kolektor Sekunder.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, dijelaskan, jalan kolektor sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota.

Aapun ciri jalan kolektor sekunder adalah:

Menghubungkan antar kawasan sekunder kedua.

Menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.

Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam.

Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter.

Kendaraan angkutan barang berat tidak diizinkan melalui fungsi jalan ini di daerah pemukiman.

Lokasi parkir pada badan jalan-dibatasi.

Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup.

Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya lebih rendah dari sistem primer dan arteri sekunder.(*)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"