Berita AktualBerita Daerah

Tol Serang-Panimbang, DPRD Banten: Kabupaten/Kota Harus Singkronisasi RTRW

Serang – Kabupaten/Kota harus mensinkronkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) terkait pemanfaatan adanya Tol Serang-Panimbang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten, Toni Fatoni Mukson, Minggu (17/2/2019).

“Kalau provinsi kan sudah menetapkan RTRW-nya, sekarang tinggal Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak utnuk mensinkronkan RTRW. Misalkan dengan mentapkan jalur industri, bayangkan kalau tol sudah jadi jadi luar biasa,” kata Toni.

Toni menjelaskan, RTRW tersebut harus terkoneksi dengan Tol Serang-Panimbang. Toni juga mengaku, pada awal rencana pembanguan tol tersebut baik Pemprov maupun Kabupaten/Kota telah melakukan rapat.

Kita undang untuk rapat, khususnya untuk peyesuaian tata ruang. Pada prinsipnya sih ada dua yang kuta bahas, pertama daerah binaan dan kedua yaitu hutan lindung. Binaan itu seperti daerah industri, pariwisata, kalau untuk hutan lindung kaya daerah hutan adat,” jelasnya.

Sementara, Dirut PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) Mulyana mengatakan, pihaknya selaku pelaksana pembangunan Tol Serang-Panimbang (Serpan) meminta proyek tol dijadikan salah satu rujukan penyusunan RTRW pemerintah daerah.

Kata Mulyana, pemerintah daerah harus bersiap secara optimal memanfaatkan keberadaan tol untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Mulyanaa menilai, selain untuk sarana transportasi kebaradaan Tol Serpan juga memiliki manfaat untuk kepentingan masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengembangan di kawasan sekitar simpang susun atau gerbang tol.

“Intinya bahwa selain untuk (Kawasan Ekonomi Khusus) Tanjung Lesung tentu adalah untuk pengembangan kawasan Banten Selatan. Ini kan dekat Jakarta, harus sama lah, keseimbangan pertumbuhan kawasan harus sama lah. Dari Jakarta kalau sudah jadi ini paling 2,5 jam,” kata Mulyana.

Mulyana menuturkan, dengan telah adanya desain pembangunan Tol Serpan maka pemerintah daerah bisa menindaklanjutinya. Seperti yang dilakukan Pemkab Lebak yang berdasarkan informasi yang diterimanya mereka akan segera merevisi RTRW-nya.

Kata Mulyana, sebagai bentuk dukungn juga, PT WSP telah menyiapkan desain mengembangan tol dari sisi bisnis. Sehingga walaupun itu adalah tol buntu yang berakhir di Panimbang, Kabupaten Pandeglang namun infrastruktur itu tetap diminati masyarakat.

“Jalan tol bisa dijadikan rujukan. Harus juga terintegrasi antara pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah. Di sini misalnya dijadikan kawasan pertokoan, di sana jadi sentral hasil pertanian, itu ranah pemerintah daerah. Kami juga sudah siapkan strategi pengembangan tapi belum bisa kami publikasikan,” katanya.

Mulyana mengapresiasi, sejumlah langkah yang dilakukan Pemprov Banten terkait keberadaan Tol Serpan. Dia mencontohkan adanya peningkatan jalan dari aspal ke beton di kawasan Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Ruas jalan itu direncanakan dijadikan akses keluar masuk dari Gerbang Tol Cikeusal, Kabupaten Serang menuju KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang. Februari 2020 kami targetkan Tol Serpan seksi 1 Serang sampai Rangkasbitung sudah bisa beroperasi. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh semuanya,” jelasnya. (dhn)