Serang – Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengatakan, Provinsi Banten masuk zona merah dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), yaitu nomor empat setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dian menyampaikan keterangan tersebut saat berdikusi dengan wartawan di Banten, Kamis (29/11/2018). Menurutnya, total LTKM yang terjadi sejak 2003 sampai Oktober 2018 mencapai 414.299 LTKM atau setelah UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tercatat 350.375 LTKM. Untuk di Banten terjadi 15.458 LTKM atau 4,41%-nya.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten, Erry P. Suryanto, Dian mengatakan, kondisi di Banten yang menduduki posisi nomor empat dari 34 provinsi di Indonesia itu sangat memprihatinkan.
Hal itu yang menandakan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan pencucian uang cukup tinggi seperti korupsi, narkoba, kasus pajak, dan lainnya. Dian melihat bahwa kasus pencucian uang di Banten tiap tahun menunjukkan tren semakin meningkat. Puncaknya terjadi pada 2015 dengan jumlah 3.221 LTKM.
Mantan Kepala Kantor Perwakilan BI Wilayah VI (Jawa Barat-Banten) ini melanjutkan, dari total lebih dana pencucian uang yang dicurigakan Rp6,80 triliun, ditemukan Rp1,6 triliun yang sudah dilaporkan kepada penegak hukum.
“Dari jenis pihak pelapor yang menyampaikan transaksi terbesar terjadi pada bank umum, kemudian dari pembayaran konsumen, asuransi jiwa, dan dari pembayaran valuta asing,” ungkapnya.
Dian mengatakan, kasus yang melibatkan banyak transaksi keuangan mencurigakan di Banten adalah penipuan, korupsi dan perjudian, menyusul kasus narkotika dan teroris.
Ia juga mengungkapkan bahwa 92,7 terlapor LTKM adalah perorangan dengan profil utama pegawai swasta, pengusaha, dan pedagang, menyusul pegawai negeri sipil, profesional, pelajar, dan TNI/Polri.
Dari delapan kabupaten/kota di Banten, Kota Tangerang terbesar LTKM-nya, yaitu mencapai 72,6 persen, menyusul Kabupaten Tangerang 9,7% dan Kota Tangerang Selatan 5,9%.
Ia mengajak insan pers ikut berpartisipasi bersama memberantas pencucian uang tersebut, dengan menginformasikan temuan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.
“PPATK tidak bosan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan media, bareng-bareng dukung segala proses pencegahan dan pemberantasan TPPU di sekitar kita.” katanya. (ant)