Serang – Pemprov Banten menetapkan kenaikan upah minimum regional (UMR) sebesar 8,03 persen dari permintaan buruh sebesar 9,1 persen.
Kenaikan UMR di delapan kabupaten dan kota di Banten ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018.
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu menyatakan pemberlakuan kenaikan upah mulai 1 Januari 2019. Sehingga diharapkan para karyawan meningkatkan kualitas pekerjaannya.
Wahidin mengatakan, kenaikan upah sebesar 8,03 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sesuai dengan PP tersebut, penetapannya melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan, yang selanjutnya menghasilkan usulan rekomendasi, yang akan disampaikan kepada gubernur agar ditetapkan.
“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya. Karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” terangnya.
Keputusan Gubernur Banten berdasarkan rekomendasi dari para wali kota dan bupati dari delapan wilayah di Banten, yang berpatokan pada Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dan peraturan lainnya yang mendukung.
Jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan upah tersebut, maka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten akan membuka laporan yang akan berlangsung sejak 10 hari sebelum penetapan.
“Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan,” jelasnya.
Berikut besaran upah di delapan wilayah di Banten:
1) Kota Cilegon sebesar Rp3.913.078 naik dari nilai tahun lalu sebesar Rp3.622.214,61.
2) Kota Tangerang sebesar Rp3.869.717,00 naik dari sebelumnya sebesar Rp3.582.076,99.
3) Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.841.368,19 naik dari sebelumnya sebesar Rp3.555.834,67.
4) Kabupaten Tangerang naik sebesar Rp3.841.368,19 dari nilai sebelumnya sebesar Rp3.555.834,67.
5) Kabupaten Serang naik menjadi Rp3 827.193,39 dari nilai sebelumnya sebesar Rp3.542.713,50.
6) Kota Serang naik sebesar Rp3.366.512,71 dari sebelumnya sebesar Rp3.116.275,76.
7) Kabupaten Pandeglang naik sebesar Rp2.542.539,13 dari nilai sebelumnya sebesar Rp2.353.549,14.
8) Kabupaten Lebak naik sebesar Rp2.498.068,44 dari nilai sebelumnya sebesar Rp2.312.384,00.