Berita AktualBerita Daerah

Banten Dinobatkan Sebagai Badan Publik Cukup Informatif

Jakarta – Gubernur Banten, H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy bertekad melaksanakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui keterbukaan informasi publik. Perubahan sudah mulai dirasakan. Komisi Informasi Pusat, menganugerahkan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Badan Publik Cukup Informatif. Penganugarahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dilaksanakan di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah keterbukaan informasi dalam kategori badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Anugerah badan publik Informatif disampaikan langsung Wakil Presiden (Wapres) Yusuf Kalla kepada pimpinan badan publik. Sedangkan anugerah badan publik menuju informatif, dan cukup informatif disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.

Dalam sambutannya, Wapres Yusuf Kalla berpesan, saat ini, setiap badan publik harus terbuka. Wapres menjelaskan, saat ini adalah era informasi. Setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi. Kemudian, Wapres mencontohkan, pada masa lalu, informasi kecelakaan pesawat terbang, merupakan informasi yang tabu untuk disebarluaskan. Tetapi saat ini, setiap informasi menyangkut kecelakaan Lion Air JT610 harus diinformasikan kepada masyarakat. Karena masyarakat sangat membutuhkan informasi  tersebut.

“Ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut,” katanya.

Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan partisipasi badan publik terhadap keterbukaan informasi meningkat, ditandai dengan banyaknya pengembalian kuesioner sebesar 62,83 persen kepada KI.

Dalam laporannya, Gede Narayana memeparkan, Dapat kami laporkan kepada Bapak Wapres,  terdapat 460 Badan Publik di Indonesia.  Sebanyak 289 badan publik mengembalikan kuesionernya kepada Komisi Informasi Pusat.

Sementara itu, lanjut Gede Narayana, Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2018 dilakukan kepada tujuh jenis badan publik, yaitu perguruan tinggi negeri (PTN), badan usaha milik negara (BUMN), lembaga non-struktural, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, kementerian serta partai politik. Penilaian KI terhadap badan publik dibagi atas lima kategori yaitu Informatif (dengan nilai 90 – 100), Menuju Informatif (80 – 89,9), Cukup Informatif (60 – 79,9), Kurang Informatif (40 – 59,9) dan Tidak Informatif (kurang dari 39,9).

Dalam kesempatan tersebut, Wapres JK menyerahkan langsung penghargaan informatif kepada 15 badan publik, yaitu Institut Pertanian Bogor (92,14), PT Pelindo III (90,89), PT KAI (90,72), PPATK (94,30), BP Batam (90,91), Bawaslu RI (90,66), Batan (93,80), Bank Indonesia (92,54) dan Lapan (92,49).

Kategori pemerintah provinsi dan kementerian yang mendapatkan predikat informatif yaitu Jawa Tengah (96,95), DKI Jakarta (93,19), Kalimantan Barat (90,53), Jawa Barat (90,32).  Provinsi yang mendapatkan predikat menuju informatif adalah Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.  Sedangkan provinsi yang mendapatkan predikat cukup informatif adalah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Banten, Sumatera Utara, Papua dan Bali. Sementara untuk kementrian yang mendapatkan anugerah informatif adalah Kementerian Keuangan (96,90) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (94,88).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari mengatakan, pihaknya bertekad untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.  Komari mengaku bersyukur atas anugerah yang diberikan saat ini, yakni cukup informatif.

“Tapi, kami harus terus meningkatkannya kepada yang lebih baik,” katanya.

Komari mengatakan, Provinsi Banten sebagai provinsi muda, sudah bisa mensejajarkan diri dengan provinsi-provinsi lainnya yang sudah lama berdiri dalam keterbukaan informasi publik. Dari semua provinsi yang mendapatkan anugerah informatif, menuju informatif, dan cukup informatif, merupakan provinsi besar. “Dan, Banten berada dalam jajaran provinsi-provinsi tersebut.

Dan, katanya, anugerah cukup informatif tahun ini, merupakan lompatan besar bila dibandingkan dengan tahun lalu. “Ini perubahan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, Ahmad Nasrudin mengatakan Penganugerahan Badan Publik, khususnya kategori Pemerintah Provinsi setidaknya nerdampak pada 2 (dua) hal.  Pertama, dari kacamata persepsi  masyarakat, merupakan infikator bahwa Bada publik Pemprov bisa diukur goodwill nya dalam pelaksanaan UU KIP.  Dan, kedua, dari kacamata badan punlik Pemprov itu sendiri, merupakan pencapaian dalam periode satu tahun pelaksanaan UU KIP yg merupakan norma untuk  mengukur sejauh mana BP Pemprov Banten serius atau tidak untuk transparan, akuntabel.  Seklaigus responsif terhadap permohonan informasi  publik, pelayanan dan penyediaan informasi publik. Dan, lebih jauh bisa diukur keisiapan Pemprov Banten dalam revolusi industri 4.0 yg mensyaratkan pemanfaatan teknologi informasi.

Prestasi Pemprov Banten yang pada tahun 2018 masuk dalam kategori Cukup Informatif jauh  lebih baik dari tahun sebelumnya.  “Untuk tahun 2019 dan selanjutnya harus lebih baik lagi dengan target masuk dalam kategori informatif,” katanya. (rls)