Berita AktualBerita Daerah

Keren, Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Shalat Berjamaah Lima Waktu

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat edaran (SE) No 451/3132-Kesra/2018 tentang Gerakan Berjemaah Salat Fardu Lima Waktu bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten.

Isi surat edaran tersebut mengimbau ASN beragama Islam untuk melaksanakan “Gerakan Berjamaah Shalat Fardhu Lima Waktu” di masjid, musala atau langgar, dengan menghentikan atau menunda seluruh aktifitas saat masuk waktu salat.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 30 Oktober 2018 tersebut, ditujukan kepada para staf ahli, para asisten daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara/pegawai beragama Islam di lingkungan Pemprov Banten.

Ajakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan mendukung terwujudnya visi Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah.

Menurut Gubernur Banten Wahidin Halim dalam edaran tersebut, para pimpinan atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyosialisasikan dan melaksanakan gerakan tersebut, bersama aparatur sipil negara atau pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.

Bagi ASN yang berada di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) apabila sudah masuk waktu salat zuhur dan asar agar segera melaksanakan salat berjamaah di masjid Raya Al-Bantani yang berada di kawasan KP3B, imbaunya.

Poin lainnya, bagi ASN atau pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar dapat menyampaikan mengenai surat edaran ini kepada masyarakat dengan baik dan sopan.

Penjabat Sekda Banten Ino S Rawita meminta kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Provinisi Banten agar melaksanakan surat edaran tersebut.

Kepada kepala OPD, Ino mengimbau agar menyosialisasikan kepada para ASN di lingkungan kerjanya agar diketahui oleh seluruh ASN dan para pegawai sehingga bisa dipatuhi dan dilaksanakan.

“Harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan dengan baik surat edaran ini,” kata Ino S Rawita. (red)