Berita AktualBerita Internasional

Tuti Dieksekusi, 13 WNI Masih Terancam Hukuman Mati di Saudi

Internasional – Usai eksekusi tenaga kerja asal Majalengka, Tuti Tursilawati, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan masih ada 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan belasan WNI tersebut sebagian besar terjerat kasus pembunuhan, zina, dan sihir.

“Masih ada 13 WNI yang terancam hukuman mati. 12 di antaranya masih dalam tahap pengadilan umum. Ada juga yang sudah inkrah, tapi tingkatan hukumannya takzir. Jadi masih bisa kami upayakan untuk meminta pengampunan raja,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Kemlu RI, Selasa (30/10).

Sementara itu, Iqbal mengatakan satu kasus WNI lainnya yakni Eti binti Toyib terbilang paling krusial lantaran sudah inkrah dan berstatus qisas.

Dia mengatakan status hukuman qisas lebih tinggi dari takzir, yaitu pengampunan raja tidak bisa memveto vonis hukuman mati.

Iqbal mengatakan hukuman mati qisas hanya bisa dibatalkan atas pengampunan keluarga atau ahli waris korban.

Iqbal mengatakan pihaknya masih berupaya meminta keringanan hukuman bagi Eti binti Toyib kepada Saudi. Dia menuturkan perwakilan RI di Saudi tengah berunding dengan ahli waris korban guna membicarakan persyaratan pengampunan.

“Saat ini masih dalam pembicaraan dengan ahli waris korban. Kita meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulisnya melalui persyaratan untuk pengampunan Eti,” tutur Iqbal.

“Nanti kesepakatannya akan dihitung setahun dari notifikasi tertulis tersebut. Sampai saat ini, notifikasi tertulis untuk Eti binti Toyib belum disampaikan keluarga korban kepada hakim.” lanjutnya.

Iqbal menuturkan ada sekitar 103 WNI terancam hukuman mati di Saudi selama 2011-2018. Sebanyak 85 orang dari mereka berhasil bebas dari hukuman dan lima yang telah dieksekusi mati.

“Mudah-mudahan pemerintah bisa lakukan upaya-upaya meringankan hukuman bagi para WNI yang masih terancam hukuman mati. Yang jelas fokus kita di sini adalah memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi dahulu seperti mendapat fair trial, kuasa hukum, dan penerjemah bahasa.” kata Iqbal. (rds/cnn/end)