Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim sangat menyayangkan pernyataan yang muncul baik di media cetak maupun media daring berkaitan dengan revitalisasi Banten Lama. Gubernur Wahidin heran bagaimana nalar orang yang mempertanyakan dan memperdebatkan penataan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Gubernur Wahidin, pernyataan tersebut sangat aneh bahkan tendensius untuk mendistorsi program-program gubernur. Wahidin menilai pribadi atau kelompok yang tidak berkenan dengan adanya penataan Banten Lama, sangat pantas disesalkan.
“Bahwa reaksi muncul ketika program ini sedang berjalan dilaksanakan bahkan tahapan pertama penataan halaman sudah diselesaikan,” kata Wahidin dalam pernyataan tertulis, Rabu (10/10/2018).
Wahidin Halim menyatakan bahwa penataan kembali kawasan Banten Lama dilakukan sangat serius dan untuk kepentingan seluruh masyarakat Banten. Gubernur Wahidin bahkan sudah mengkonfirmasi kepada Firdaus Gozali dan Mukoddas Syuhada sebagai Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten sejak jauh-jauh hari.
“Bahkan beberapa kali hadir dalam rapat bersama dengan Tim Penataan Kawasan Banten Lama, pada saat beberapa kali rapat tidak ada pernyataan atau pun penolakan. Dalam catatan rapat yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten, di mana pada prinsipnya saudara Firdaus Gozali dan Mukoddas Syuhada mendukung penataan kawasan Banten Lama tersebut, begitu pula Balai Pelestarian Purbakala Serang (BP3S) sudah dilibatkan dalam pembahasan awal dan sudah dikonfirmasikan untuk diminta pendapatnya,” kata Gubernur Wahidin.
Gubernur Banten pada rapat yang tidak hanya dilaksanakan di Pemprov Banten tetapi juga dilaksanakan di Balai Pelestarian Purbakala Serang (BP3S) mencatat, di antaranya tidak dimunculkan adanya status kepemilikan seseorang, karena berdasarkan catatan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara atau kesultanan.
“Kalau sekarang diklaim ada tanah pribadi yang sudah ada sertifikat, maka pertanyaannya adalah bahwa apakah mungkin di wilayah kesultanan itu ada tanah-tanah atas nama pribadi?”
Selama waktu pembahasan satu tahun ini Pemprov Banten tidak menerima laporan, pengaduan atau klaim kepemilikan tanah atas nama pribadi yang disertai bukti-bukti kepemilikan tanah pribadi.
Secara faktual di sekitar masjid di Banten Lama itu sudah di paving block sejak beberapa tahun ke belakang, dan selama itu juga tidak ada gugatan atau pernyataan protes pemasangan paving block yang bukan dilakukan oleh Pemprov Banten. “Tetapi kenapa penataan yang dilakukan oleh Pemprov Banten harus diprotes?
Dalam pertanyaan sepanang satu halaman tersebut, Gubernur Wahidin juga menjelaskan bahwa tanah-tanah di sekitar kawasan Banten Lama juga ditempati oleh para pedagang yang sejak lama menempatinya, tapi tidak ada yang mempertanyakan atau menggugatnya. (akn/sn)