PRT di Banten Bunuh Anak Majikan

Serang – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) di Serang, Banten membunuh anak majikan yang baru berumur 3 tahun. Perempuan inisial SN kesal karena majikan melarang pacaran di rumah tempat ia bekerja.

SN selama ini bekerja di rumah korban selama 1 bulan. Pada Senin (30/7) lalu, ia dimarahi majikan karena kedapatan didatangi oleh pacarnya sampai malam hari. Keesokan harinya, pelaku yang kesal kemudian membunuh anak majikannya.

“Pelaku ini pembantu korban. Sudah bekerja satu bulan karena motif sakit hati karena pacarnya dilarang main ke rumah sampai malam hari,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (1/8/2018).

Indra melanjutkan, pelaku membunuh korban pada Selasa (31/7) pukul 10.00 WIB begitu majikan keluar rumah. Pelaku meninju dagu korban sebanyak 1 kali dan memukul tangan kanan sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelaku mengangkat tubuh korban dimasukan ke dalam ember setinggi 50 cm berisi air.

“Kemuduan dipicu oleh anak rewel menangis terus. Langsung dipukul dimasukan ke ember pelaku langsung pergi,” katanya.

Begitu keluarga korban tiba sekitar pukul 18.45 Wib, mereka menurut Indra menemukan bayi di dalam ember di kamar mandi. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Ia melanjutkan, SN berhasil ditangkap di kawasan Nambo Hilir di kawasan Cikande pada Rabu (1/8) pukul 01.00. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati kepada majikan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan ini dengan sadar. Tes kejiwaan terhadap pelaku menurut Indra juga menunjukan bahwa pelaku dalam keadaan sadar. Pelaku bisa merinci setiap perbuatan sampai mengakibatkan korban yang masih balita tersebut tewas.

Akibat perbuatanya, diancam pasal 80 ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 339 jo 340 KUHP dengan ancaman pidanah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bri/asp)