Berita AktualBerita Daerah

Catatan BPK Terhadap Laporan Keuangan Provinsi Banten Menurun

Serang – Jajaran Pemerintah Provinsi Banten harus bisa menyelesaikan sejumlah catatan dari BPK RI jika ingin mempertahankan predikat WTP pada tahun mendatang. Meskipun demikian, Sekda Banten,Ranta Suharta, mengaku bersyukur karena catatan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2018 ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

“Catatan yang diberikan BPK RI pada tahun 2018 ini hanya tiga yaitu tentang pengalihan  kewenangan aset dari kabupaten dan kota ke provinsi yang belum seluruhnya diinventarisir, penataan hibah uang pada dinas pendidikan dan kebudayaan yang tidak tertib, dan ketidaksesuaian paket pengadaan bangunan gedung garasi kapal pada dinas kelautan dan perikanan. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sebelas catatan,” ungkapnya, kemarin.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan  Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Nandi S Mulya mengakui masih adanya kekurangan ini, karena banyaknya data dan cukup.

“Namun, saat ini kami sudah melakukan pendampingan terhadap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mendapatkan catatan ini,” katanya.

Sebelumnya, pihak BPK RI melalui anggota komisi lima Isma Yatun berharap catatan ini bisa segera diselesaikan oleh Provinsi Banten. Pihaknya sesuai undang-undang memberikan waktu 60 hari kepada
pemerintah Provinsi Banten untuk menyelesaikan catatan ini. Ia juga yakin untuk tahun mendatang pemerintah Provinsi Banten bisa mempertahankan WTP karena sudah mengetahui apa saja yang bisa menjadi catatan dalam pemeriksaan penataan pengelolaan keuangan Pemprov Banten. (hen)