Dukung Koopsusgab, Wakapolri: Pembagian Tugas TNI dan Polri Jelas

Jakarta – Wakapolri Komjen Syafruddin mendukung pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI untuk membantu menanggulangi terorisme. Syafruddin menyebut selama ini TNI telah dilibatkan membantu memerangi teroris.

Bantuan itu sesuai permintaan dari Polri. “Enggak ada masalah. TNI sudah terlibat. Sudah ada UU-nya,” kata Syafruddin di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17 Mei 2018).

Ia juga memastikan kewenangan Koopsusgab dalam menanggulangi terorisme tidak akan tumpang tindih dengan Polri. Sebab, UU Polri dan TNI telah membagi kewenangan dan tugas masing-masing intitusi.

“Tidak ada. Tidak ada. Udah ada aturannya, UU Polri, UU TNI,” tegasnya.

Selain aturan UU, pembagian kewenangan dalam memberantas terorisme juga diatur dalam nota kesepahaman antara TNI dan Polri. “Sudah ada pembagian kewenangannya Di MOU antara TNI dan Polri,” jelas dia.

Tak hanya penindakan, kata Syafruddin, TNI juga turut aktif melakukan deteksi dini aksi teror.

“Yang penting TNI sudah terlibat dalam deteksi dini itu sepanjang masa. Tidak pernah tidak terlibat,” tandasnya.

Direstui Jokowi

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merestui pembentukan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan untuk menanggulangi terorisme di Indonesia. Satuan Komando ini akan diisi prajurit-prajurit terpilih dari satuan-satuan antiteror Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU.

“Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto),” kata Moeldoko beberapa waktu lalu.

Mantan Panglima TNI ini menyebut, pasukan Komando Operasi Khusus Gabungan sudah disiapkan. Mereka bisa digerakkan kapan saja jika terjadi serangan teror.(l6)