- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Serang Gelar Istighosah
Menkominfo Kirim Peringatan Tertulis, Facebook Wajib Lapor

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengatakan telah mengirim peringatan tertulis kepada Facebook, atas bocornya data pengguna di Indonesia.
“Kominfo secara resmi sudah keluarkan Peringatan Tertulis kepada Facebook pada hari Kamis, 5 April 2018,” demikian dikutip KompasTekno dari akun Twitter pribadi Rudiantara, Sabtu (7/4/2018).
Sebelumnya, peringatan kepada Facebook telah disampaikan, namun baru sebatas peringatan lisan.
Peringatan yang disampaikan oleh Menkominfo kepada Facebook antara lain berisi kewajiban-kewajiban hukum Facebook di Indonesia.
Facebook pun dikatakan Rudiantara siap untuk “wajib lapor” atas beberapa mitigasi yang sedang dilakukan.
Facebook Ungkap Siapa Saja Pengguna Indonesia yang Dicuri Datanya Beberapa langkah mitigasi yang dilakukan Facebook antara lain mengaudit aplikasi pihak ketiga yang menggunakan data Facebook.
Diketahui sejumlah aplikasi memang bisa menggunakan Facebook untuk mendaftar. Data yang diambil oleh aplikasi pihak ketiga itu, seperti aplikasi kuis, disinyalir menjadi sumber kebocoran data pengguna, termasuk 1 jutaan pengguna di Indonesia.
Selain mengaudit aplikasi pihak ketiga, Facebook juga diminta mengupdate jumlah data pribadi yang disalahgunakan, khususnya untuk pengguna Facebook Indonesia yang terdampak, mengingat jumlah akun yang disalahgunakan meningkat dari 50 juta menjadi 87 juta. (Kmp)