Berita AktualBerita Daerah

Soal Biaya Kesehatan Gratis, Kemenkes Tolak Permintaan Banten

Serang – Kementerian Kesehatan menolak permintaan Gubernur Banten Wahidin Halim yang ingin menggratiskan biaya kesehatan di Provinsi Banten. Karena, permintaan Wahidin untuk mengelola jaminan kesehatan sendiri itu dinilai bertentangan dengan undang-undang.

“Ya, benar (Kemenkes menolak permintaan Gubernur Banten). Provinsi Banten mau kelola jaminan kesehatan nasional (JKN) di daerahnya. Sesuai UU tidak memungkinkan,” kata Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo saat dihubungi, Jum’at (2/3/2018) malam.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menginginkan penyelenggaraan menyelenggarakan program kesehatan gratis bagi masyarakat Banten tanpa mengintegrasikan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebab, menurut Wahidin, penyelenggaraan jaminan kesehatan gratis adalah untuk membiayai masyarakat Banten yang tidak tercover oleh program JKN-KIS.

Untung melanjutkan, Pemerintah Provinsi Banten boleh saja membiayai premi seluruh penduduknya. Tetapi tetap harus menggunakan JKN yang dalam hal ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Penolakan secara resmi permintaan Gubernur Banten itu disampaikan dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Untung dari Kementerian Kesehatan kepada gubernur Banten tertanggal 13 Februari 2018 lalu. Dalam suratnya, disampaikan beberapa poin mengenai jawaban atas permintaan gubernur Banten itu.

Pertama, program jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional, menyeluruh, dan terpadu yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur oleh undang-undang.  Kedua, dengan diselenggarakannya program jaminan kesehatan nasional, maka seluruh program jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan dalam program jaminan kesehatan nasional.

Ketiga, pemerintah daerah wajib memprioritaskan dukungan baik untuk peningkatan pencapaian kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran, maupun peningkatan pelayanan kesehatan. Keempat, dukungan untuk peningkatan pencapaian kepesertaan guna mencapai Universal Health Coverage dilaksanakan melalui penerbitan regulasi yang mempersyaratkan kepesertaan program jaminan kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik.

Kelima, dukungan untuk kepatuhan pembayaran iuran, dilaksanakan melalui pelaksanaan pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah secara tepat jumlah dan tepat waktu.

Keenam, dukungan untuk peningkatan pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesehatan, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan peningkatan mutu layanan kesehatan.

Ketujuh, terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten tidak ada rujukan hukumnya. Sehingga, seharusnya sudah diintegrasikan dalam program jaminan kesehatan nasional. (rep)