Berita AktualBerita Daerah

Kepala Daerah Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Pemasangan Iklan Rokok

Serang – Terpasangnya berbagai merek iklan rokok di jalan utama dan di jalan dekat lokasi tempat pendidikan membuat gerah sejumlah pihak.

Wakil ketua DPRD Provinsi Banten, yang juga Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Ade Rossy Choirunisah menuding jika pemerintah daerah, yang daerahnya terpasang iklan rokok di tempat yang tidak pantas telah melakukan pembiaran yang harus disikapi serius.

“Harus disikapi dengan serius, para kepala daerah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” ujar Ade Rossy, kemarin.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP2AKKB) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengaku prihatin terhadap kondisi ini. “Kondisi ini memang mengkhawatirkan, jika pelanggaran pemasangan iklan rokok terus dibiarkan maka akan mempengaruhi perkembangan anak sehingga bisa menjadi perokok dini,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 28 tahun 2013 dan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012, pemasangan iklan rokok tidak diperbolehkan di jalan protokol dan juga dekat lokasi tempat pendidikan.

Khususnya di Provinsi Banten, saat ini sejumlah kabupaten kota sedang dicanangkan untuk menjadi kota layak anak, yang salah satunya mencantumkan syarat adanya ruang terbuka yang layak untuk anak. Dengan adanya iklan-iklan rokok ini dipastikan kota dan kabupaten Banten minim peluang untuk menjadi kota layak anak. (hen)