Berita AktualBerita Daerah

Tragedi Pabrik Mercon, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi

Tangerang – Sembilan perwakilan keluarga korban meledaknya pabrik mercon menandatangani poin tuntutan kepada kuasa hukum yang mereka tunjuk di salah satu rumah keluarga korban di Jalan Putri III Kavling Salembaran, Kelurahan Salembaranjaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/11/2017).

Penandatanganan ini untuk mendesak perusahaan agar Indra Wiyono (42) bos sekaligus pemilik gudang mercon PT Panca Buana Cahaya Sukses (PCBS) memberikan bantuan yang selayaknya. Pasalnya, lebih dari sepekan tragedi ini terjadi, pihak perusahaan hanya menyerahkan uang Rp3 juta yang diberikan. Itu pun hanya diberikan secara random.

”Rata-rata warga hanya diberikan bantuan yang tidak layak itu pun cuma dikemas sebagai sumbangan padahal ini tragedi yang membuat Kabupaten Tangerang disorot negatif oleh dunia,” terangnya.

Cerita yang sama dituturkan Udin (42) suami dari Sami (35) yang menjadi korban gedung mercon. Ia mengatakan, hingga kini pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik kepada mereka. Dijelaskannya, sang istri meninggal usai menjalani dua kali operasi di RSUD Kabupaten Tangerang. Mereka kebingungan karena tidak ada lagi tulang punggung yang mengurus anak-anaknya.

”Belum ada ganti rugi yang layak, mas. Padahal saat kebakaran, ia termasuk korban selamat yang paling parah,” terangnya.

Dari ceritanya, Sami dan sejumlah rekannya terkunci di dalam saat api masih berkobar. ”Justru itu saya mendesak ada (ganti rugi-red), karena istri saya datang sehat tapi sekarang sudah tidak bernyawa,” terangnya.

Kuasa hukum sembilan keluarga korban, Ria Kusmawati mengatakan, setelah kejadian nahas tersebut, PT PCBS tidak memiliki itikad baik untuk menyantuni keluarga pekerja, baik yang menjadi korban luka-luka maupun tewas. Sehingga ia juga meminta polisi mengangkat sisi perdata dalam kasus ini. Mengingat, para korban rata-rata buruh yang menjadi tulang punggung keluarga mereka.

”Jadi tuntutannya untuk korban meninggal sebesar Rp250 juta, luka dan cacat fisik sebesar Rp200 juta,” terangnya.

Hal senada dikatakan Ketua RW 04 Kelurahan Salembaran Junaedi Nare, yang juga keluarganya menjadi korban. Junaedi menyerahkan permasalahan ini melalui kuasa hukum dan berharap tuntutan yang diajukan akan dapat terealisasikan dengan baik.

”Untuk di wilayah RW saya ada tiga orang yang menjadi korban yaitu, 1 orang meninggal, 1 luka, 1 belum diketemukan atas nama Endri (20),” jelasnya.

Diakuinya, pihak perusahaan pernah datang memberikan uang kepada keluarga korban. Namun besarannya kecil, uang Rp3 juta untuk korban meninggal dunia, luka Rp2 juta, yang belum diketemukan 3 juta. ”Itu pun habis untuk tahlilan,” tandasnya. (red/man)