Berita AktualBerita Daerah

‘Kades Harus Serius Tangani Dana Desa’

Serang – Pengelolaan dana desa yang langsung dilakukan kepala desa (kades) sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 ternyata memakan banyak korban. Pasalnya, pemberian dana satu miliar satu desa ini ternyata menimbulkan berbagai penafsiran dari para kepala desa. Sehingga tak heran, di saat sejumlah dari mereka tidak memahami pengelolaan keuangan, dana desa ini malah menjadi bumerang bagi kepala desa.

Di Kabupaten Serang, sudah ada beberapa kepala desa yang harus berurusan dengan hukum karena salah menggunakan dana desa, dan bahkan ada yang menggunakannya untuk pribadi.

“Para kepala desa harus serius dalam menangani dana desa ini, dikelola dengan baik sesuai aturan,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, saat melantik para pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia atau APDESI, di Pendopo Pemkab Serang, kemarin.

Sementara Ketua APDESI Kabupaten Serang santibi mengaku pihaknya akan berusaha memberikan contoh yang baik bagi para kepala desa lainnya.

Pertengahan tahun 2017 lalu, Inspektorat Kabupaten Serang menemukan pelanggaran penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 senilai 2 miliar rupiah yang diperuntukkan 153 desa. Temuan ini didapat berdasarkan laporan audit pemeriksaan LHPBPK yang ternyata setelah diteliti terdapat penyimpangan anggaran di tiap desa senilai puluhan juta rupiah.

Pihak inspektorat sudah memanggil para kepala desa dan meminta agar mereka mengembalikan dana desa tersebut. Namun, pelanggaran beberapa kepala desa tidak bisa ditolerir sehingga mereka harus berurusan dengan pihak berwajib. (hen)