Polda Banten: Masyarakat Tangkap Pelaku Politik Uang!

Serang – Kecurangan penyelenggaraan Pilkada Banten yang mengemuka salah satunya politik uang. Berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2017 Banten masuk praktik politik uang dalam tiga besar pelanggaran pemilu.

Hal tersebut mendorong pemantau independen yang tergabung dalam “Ayo Banten” menggelar acara yang bertajuk “Pernyataan Sikap Melawan Politik  Uang Pada  Pilkada Banten 2017.

Menurut Almas Sjafrina dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan bahwa politik uang seperti hantu, ada tapi sulit untuk dibuktikan.

“Dampaknya bukan hanya merusak sistem pemilu tapi sampai 5 tahun kedepan ditegaskan juga menjelang masa tenang seperti  hari ini justru sangat rawan pelanggaran,” kata Almas di salah satu rumah makan di Kota Serang, Minggu (12/2/2017) kemarin.

Dalam acara tersebut juga hadir dari Polda Banten diwakili Kompol Trisnahadi Waluyo yang bertugas di Sentra Gakumdu Bawaslu Banten mengakui harus ada evaluasi kinerja Sentra Gakumdu.

Ia menegaskan bahwa para pelaku politik uang dapat diancam dengan kurungan penjara maksimal 6 tahun. Pihaknya mengintruksikan semua petugas, pemantau dan pemilih dan masyarakat berkewajiban ikut berperan menangkap tangan para pelaku politik uang di tempat.

“Kalau masyarakat menemukan langsung ditangkap,” pungkasnya. (You/Red/BN)