- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Pemerintah Resmi Bubarkan 9 Lembaga Nonstruktural
Jakarta – Pemerintah secara resmi membubarkan sembilan institusi nonstruktural agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.
Seperti dilansir laman resmi Sekretaris Kabinet, kesembilan lembaga nonstruktural yang dibubarkan terdiri atas: Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun, serta Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Selanjutnya, Dewan Kelautan Indonesia; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
Pembubaran kesembilan lembaga nonstruktural itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 30 Desember 2016.
Berdasarkan Perpres 116/2016, tugas dan fungsi Badan Benih Nasional akan dilaksanakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Demikian juga, Badan Pengendalian Bimbingan Massal akan dilaksanakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian, dan Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun dijalankan lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun.
Sementara itu, tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dilaksanakan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial.
Tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan Indonesia dilaksanakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Sedangkan, tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman;
Selanjutnya, tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dilaksanakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.
Tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dilaksanakan Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan dan kebudayaan.(B1)