Berita AktualBerita Daerah

DPRD Minta OKP Tak Andalkan Anggaran Kepemudaan untuk Jalankan Organisasi

logo dprd

Serang, beritaindonesianet – Organisasi Kepemudaan di Provinsi Banten diharapkan tidak terpaku pada anggaran kepemudaan yang hanya 2 persen semata untuk melakukan roda organisasi. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah saat menjadi narasumber pada acara silaturahmi daerah KNPI dan OKP se-Banten, dengan tema “Formulasi Strategis Peran Pemuda Dalam Rangka Implementasi Perda Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Kepemudaan” yang digelar DPD KNPI Provinsi Banten di Ratu Hotel Bidakara Serang, Selasa (16/6/2015).
Dikatakan Asep, untuk mengimplementasikan Perda Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Kepemudaan sesuai Pasal 13 Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan tiga pilar, yaitu Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan potensi pemuda yang meliputi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, OKP di Provinsi Banten harus bisa mencari sumber bantuan anggaran lain seperti CSR dari perusahaan.
“Kalau mengandalkan anggaran kepemudaan sebesar 2 persen dari APBD Provinsi Banten, tentu nilainnya tidak seberapa bila dibandingkan dengan kebutuhan OKP di Provinsi Banten. Sedangkan nilai investasi perusahaan di Provinsi Banten sudah mencapai 300 triliun, jadi untuk mendapatkan sumber bantuan anggaran yang lain, OKP bisa melakukan kerjasama dengan pihak perusahaan,” kata Asep.
Diketahui Perda Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Kepemudaan yang disahkan DPRD Provinsi Banten Desember 2014 lalu, Pasal 34 Ayat (1) menjelaskan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan paling sedikit 2 % (dua persen) dari APBD. Ayat (2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
Meski demikian, Asep menyatakan untuk mengimplementasikan Perda tersebut, DPRD Provinsi Banten bersedia membantu penyediaan anggaran kepemudaan. “Pembuatan Perda Provinsi Banten Nomor 10 tahun 2014 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka kami siap mengimplementasikan Perda tersebut. Dan kami berharap OKP, khususnya DPD KNPI Provinsi Banten bisa memaksimalkan pembinaan terhadap pemuda melalui pendidikan, dan pelatihan,” harapnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten, Opar Sohari yang hadir dalam kesempatan itu menambahkan, jumlah pengangguran usai produktif di Provinsi Banten mencapai 12 juta jiwa, dari jumlah itu 3,6 juta jiwa merupakan pemuda. “Jika dibiarkan tentu kondisi ini dapat membahayakan, karena itu pemuda di Provinsi Banten harus dilakukan pembinaan dan tugas melakukan pembinaan terhadap pemuda tidak hanya pemerintah, juga pengurus OKP di Provinsi Banten sesuai amanat Perda tersebut,” kata Opar.
Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten, Ishak Newton mengharapkan pemerintah dapat memberikan kontribusi kepada pemuda dengan merealisasikan pemberian anggaran kepemudaan. “Penyediaan anggaran 2 persen ini sudah diamanatkan dalam Perda itu, maka kami berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat merealisasikan anggarannya agar pembinaan kepemudaan yang kami lakukan di kabupaten/kota bisa maksimal,” kata Ishak.(advertorial)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"