- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
- Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemkot Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Bencana Aman
- SMSI Banten Gelar Musprov di Pantai Sawarna, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Media Siber
- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
Papua Kehilangan Pajak Air Tanah Freeport Rp2,5 Triliun
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia tentang pajak air tanah untuk Provinsi Papua senilai Rp2,5 triliun. Sebelumnya, putusan Pengadilan Pajak pada Januari 2017 memenangkan Pemerintah Provinsi Papua terkait pajak tersebut. Putusan itu memerintahkan Freeport Indonesia untuk membayar Rp2,5 triliun. Namun, majelis hakim di tingkat PK menyatakan putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Alasan itulah yang menyebabkan MA menerima permohonan PK…
Read More
