- GIIAS 2025 Resmi Ditutup, Lanjutkan Tur ke Empat Kota Besar Hingga November
- Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lantik Tiga Pejabat Eselon
- Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lepas Duta Paskibra Utusan ke Provinsi Banten
- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
Papua Kehilangan Pajak Air Tanah Freeport Rp2,5 Triliun
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia tentang pajak air tanah untuk Provinsi Papua senilai Rp2,5 triliun. Sebelumnya, putusan Pengadilan Pajak pada Januari 2017 memenangkan Pemerintah Provinsi Papua terkait pajak tersebut. Putusan itu memerintahkan Freeport Indonesia untuk membayar Rp2,5 triliun. Namun, majelis hakim di tingkat PK menyatakan putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Alasan itulah yang menyebabkan MA menerima permohonan PK…
Read More