Jakarta – Putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal gugatan atas kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century menuai kritik. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menganggap putusan tersebut telah mengintervensi kewenangan KPK untuk menghentikan penyelidikan atau melanjutkannya ke penyidikan. “Putusan Praperadilan Hakim Effendi Muktar, secara tidak langsung telah mengintervensi wewenang Penyidik seluruh instansi penyidik termasuk KPK yang oleh UU diberi wewenang berdasarkan pertimbangan subyektif…
Read More#Boediono
Berita Nasional
Juni 13, 2025
Doa Sholat Tahajud dan Artinya
SERANG, beritaindonesianet-Berikut doa setelah sholat tahajud yang
Berita Olahraga

Juni 14, 2025
Ajang Kejurkot Catur Cilegon: Upaya Tumbuhkan Bibit Atlet Junior, Pemprov Banten Apresiasi Percasi
CILEGON.beritaindonesianet-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)