Jakarta – Putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal gugatan atas kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century menuai kritik. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menganggap putusan tersebut telah mengintervensi kewenangan KPK untuk menghentikan penyelidikan atau melanjutkannya ke penyidikan. “Putusan Praperadilan Hakim Effendi Muktar, secara tidak langsung telah mengintervensi wewenang Penyidik seluruh instansi penyidik termasuk KPK yang oleh UU diberi wewenang berdasarkan pertimbangan subyektif…
Read More#Bank Century
Berita Nasional

April 28, 2025
PWI dan IKWI Pusat Gelar Halal Bihalal: Jaga Silaturahmi, Momen Refleksi dan Harapan Baru
Jakarta. beritaindonesianet – Dalam suasana penuh kehangatan dan
Berita Olahraga

November 30, 2024
DP3AKKB Banten Sosialisasikan Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial Melalui Langkah Dansa
ANYER, beritanindonesianet – Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Juni 16, 2024