- Pensiunan Provinsi Banten Berwisata Budaya ke Jogja, Nikmati Keindahan dan Sejarah
- Aerobik Gymnastic Lampung Kirim 14 Pesenam ke Marshall Cup di Cibubur
- Pengurus FGI Lampung Dilantik
- Berdalih Beli Susu Anak , ibu RT Nekat Promosikan Judol
- HUT ke - 75, Ditpolairut Polda Lampung Shalat istighotsah & Doa Bersama untuk Korban Bencana
Bawaslu Berhak Diskualifikasikan Paslon yang Langgar TSM
JAKARTA, beritainsonesianet-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva, mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. “Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut”, ujar Hamdan, Rabu, 27 Januari 2021. Hamdan Zoelva mengatakan hal tersebut,…
Read More









