- Rangkaian HPN, 200 Wartawan Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang
- JMSI Beri Penghargaan Khusus Untuk Ketua Jurnalis Polda Lampung
- Peringati Hari Ibu, Ratusan Lansia Banten Line Dance “Bergerak Bersama Lansia Sehat"
- Pensiunan Provinsi Banten Berwisata Budaya ke Jogja, Nikmati Keindahan dan Sejarah
- Aerobik Gymnastic Lampung Kirim 14 Pesenam ke Marshall Cup di Cibubur
Kasus Korupsi Alkes, Ratu Atut Divonis 5 Tahun Penjara
Jakarta – Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun penjara denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan. Atut dinyatakan sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut. “Memutus terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 5 tahun denda Rp 250 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Masud, Kamis (20/7). Diketahui, Vonis itu lebih…
Read More