Prasetyo: Kedudukan Kejaksaan dalam Konstitusi Harus Diperjelas
Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kedudukan kejaksaan dalam konstitusi masih perlu diperjelas posisi dan tempatnya dalam tatanan ketatanegaraan Republik Indonesia. Secara konstitusional satu-satunya pernyataan yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan hanyalah ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD RI Tahun 1945, namun ironisnya juga tidak menyebutkan secara eksplisit tentang Institusi “Kejaksaan RI” secara tegas dan jelas, katanya dalam Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tahun 2018 di Jakarta, Jum’at (29/6/2018). Hal itu disampaikan…
Read More