- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
- 63.847 KPM di Kabupaten Serang Menerima Bantuan Pangan Beras
Pelantikan Walikota Cilegon Terganjal Surat Edaran Menteri
Cilegon – Rencana pelantikan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih Tubagus Iman Ariadi dan Edy Aryadi pada akhir bulan Februari mendatang nyaris terganjal, setelah Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Ketua DPRD Kota Cilegon, Faqih Usman, dalam surat edaran tersebut, Mendagri mengharuskan DPRD untuk membahas terlebih dahulu hasil penetapan KPU terhadap pasangan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dalam rapat pleno DPRD.
“Surat endaran itu mengharuskan adanya pembahasan terlebih dahulu dari hasil penetapan KPU dalam rapat pleno di DPRD,” katanya, di Cilegon, Jum’at (22/1/2016).
Untuk itu, Faqih mengaku akan segera menghadap Mendagri untuk mempertanyakannya, dan segera melaksanakan rapat pleno memang itu keharusan yang tidak bisa ditawar lagi.
Di Provinsi Banten, selain Kota Cilegon, ada tiga daerah lainnya yang juga melaksanakan pilkada serentak, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tanggerang Selatan. Tetapi penetapan pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, serta Walikota dan Wakil Walikota Tanggerang Selatan harus ditunda KPU karena kedua pasangan ini digugat ke mahkamah konstitusi oleh calon pasangan lain. Beberapa hari lalu, Mk telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon ini sehingga pasangan terpilih kedua daerah ini akan segera ditetapkan KPU. (Henny)