Senin, Perubahan SOTK RSUD Malingping Diparipunakan

logo-dprd1

Serang,Beritaindonesianet.com – Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping kepada DPRD. Mengingat SOTK RSUD Malingping tersebut memiliki Kepala RSUD, Bagian Kepegawaian, Bagian Keuangan, Bagian Umum, Kasubag TU, Kasi Pelayanan Medis, Kasi Perawatan, dan Kasi Penunjang Medis.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, usulan perubahan SOTK RSUD Malingping itu sudah dibahas oleh DPRD Provinsi Banten dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Perubahannya semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Asep di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (17/9/2015).

Menurut Asep, berdasarkan hasil rapat pleno Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Banten Rabu (16/9/2015), Banmus sudah menetapkan jadwal rapat paripurna penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai perubahan SOTK RSUD Malingping pada hari Senin (21/9/2015) nanti, bersamaan dengan penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

“Setelah penyampaian nota pengantar Gubernur itu diparipurnakan, selanjutnya akan diparipurnakan kembali tentang pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap perubahan SOTK RSUD Malingping dan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan. Mudah-mudahan berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” harapnya sambil menutup pembicaraan. (Advetorial)