Lebak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak bersama Satpol PP menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg), Jum’at (21/9/2018). Penertiban alat peraga mulai dari Alun-alun Rangkasbitung, Terminal Mandala dan Jalan Bypass Soekarno-Hatta.
“Sekarang kita tertibkan dulu, setelah tanggal 23 silahkan manfaatkan waktunya untuk berkampanye, tentunya yang tidak menentang pada aturan,” kata Komisioner Bawaslu Lebak, Ade Jurkoni kepada awak media.
Selain di pusat kota, penertiban APS juga dilakukan serentak di seluruh kecamatan. Ade meminta seluruh calon mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Beberapa titik yang dilarang untuk dipasang alat peraga seperti jalur protokol, taman, sarana ibadah, pendidikan dan lain sebagainya.
“Pengawasan kita tingkatkan, tentunya kita akan berkoordinasi apabila ada alat peraga di luar ketentuan, kita akan tindak tegas,” ucap Ade. (red)