- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
KPU Banten: 15 Calon DPD Belum Memenuhi Syarat
Serang – Berdasarkan hasil verifikasi administrasi pada 26 bakal calon DPD, terdapat 15 bakal calon yang belum memenuhi syarat pencalonan. Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon menjelaskan, mayoritas syarat administrasi yang belum memenuhi syarat adalah surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, serta dokumen-dokumen yang membutuhkan legalisir.
“Dokumen persyaratan tersebut wajib diperbaiki para bakal calon yang hendak meneruskan proses pencalonan,” kata Wahyul.
Penyampaian berita acara hasil vermin diserahkan para komiaioner KPU Banten secara langsung kepada para bakal calon dan penghubungnya. Pada kesempatan itu tidak semua bakal calon atau penghubung menghadiri acara.
Dijelaskan Wahyul, setelah berita acara dan lampirannya diserahkan, para bakal calon diberi waktu mulai tanggal 21-24 Juli untuk melakukan dan menyerahkan perbaikan dokumen syarat calonnya. “Kemudian kami akan verifikasi kembali,” jelasnya.
Bersamaan dengan waktu perbaikan dokumen, para bakal calon yang jumlah dukungannya belum memenuhi syarat juga wajib menyampaikan perbaikan dukungan mereka ke KPU Banten.
“Bukti dukungan yang disampaikan pada masa perbaikan ini juga akan kota verifikasi, baik secara administratif maupun faktualnya,” papar Wahyul. (man)
