- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
- Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemkot Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Bencana Aman
- SMSI Banten Gelar Musprov di Pantai Sawarna, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Media Siber
- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
Awas, Pidana Incar Wartawan
Serang, beritaindonesianet– Profesionalisme wartawan dipertaruhkan. Ancamam terhadap wartawan saat ini masih mengincar jurnalis. Sebab itu, wartawan harus berpatokan teguh terhadap UU no 40 tentang Pers tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Hal dikatakan oleh Ilham Bintang,Ketua Dewan kehormatan Oersatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat. Saat menjadi narasumber Fokus Grup Discussion (FGD) yang digelar PWI Banten pada di hotel Horison Ultima Ratu (13/4).
“Wartawan bekerja mentaati kode etik saja bisa dipenjara. Apalagi tidak taat kode etik, “ujar Ilham Bintang.
Dia berharap, jurnalis harus melakukan cek n ricek terhadap apa yang akan ditulis dan disebarkan melalui karya jurnalistiknya. ” Kalau mau aman. Kita bermain dalam kode etik saja. Saya yakin, kita akan aman dalam bekerja,” aku Bintang.
Sementara itu, Agus Sudibyo Ketua Jaringan Masyarakat Anti Hoax Indonesia (JAWARAH) mengatakan. Insan pers tidak menjadikan Hoax sumber berita, dan juga menjadikan Hoax sebagai referensi berita yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. “Jurnalis jangan jadi follower hoax. Dengan kita ikut menyebarkan hoax, menjadi sumber berita,” katanya.(***)
