- Dua Kandidat Ketua PWI Daftar Tengah Malam
- Gubernur Banten Targetkan Ruang Bersama Indonesia di Tiap Kecamatan, Desa dan Kelurahan
- Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
- Jakarta Diguncang Gempa
- Gubernur Banten Dampingi Mendagri Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Rau Kota Serang
Petugas PPK-PPS Rangkap Pengurus Partai Akan Dipecat

Serang – Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengaku jika pihaknya sudah melakukan seleksi hingga pelantikan para petugas PPK dan PPS sesuai prosedur.
Meskipun demikian, ia mengaku tidak menutup diri terhadap informasi dan koreksi masyarakat terhadap para petugas yang sudah terpilih.
“Kami tidak akan segan memberikan sanksi ringan hingga sanksi berat sampai pemecatan jika mendapatkan informasi atau menemukan bukti tentang hal ini (rangkap jabatan-red),” kata Naseh, kemarin.
Menurut Nasehudin, saat ini jumlah petugas PPK Kabupaten Serang sebanyak 83 orang sedangkan petugas PPS sebanyak 976 orang.
“Petugas PPK yang terpilih saat ini sebagian diantaranya merupakan petugas PPK lama yang mendaftarkan diri kembali sedangkan petugas PPS sebagian besar merupakan warga yang baru pertama kali menjadi petugas PPS,” ungkapnya. (hen)