Berita AktualBerita Daerah

Belum Ada Perda, Polda Tak Bisa Tindak Pelanggaran Perizinan Peredaran Miras

Serang – Untuk kesekian kalinya, Polda Banten memusnahkan minuman dari berbagai jenis merek di halaman Mapolda setempat, Jum’at (22/12/2017). Miras yang dimusnahkan sejumlah 12.945 botol.

Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika miras ini merupakan hasil ungkap kasus anggotanya pada operasi penyakit masyarakat atau pekat kalimaya yang berlangsung selama 10 hari. Sejumlah pelaku telah dijerat dengan pasal KUHP tindak pidana ringan, dan barang bukti dimusnahkan.

“Namun sayang, di Provinsi Banten belum adanya Perda yang mengatur tentang perizinan peredaran miras, sehingga kami tidak memiliki dasar untuk melakukan penindakan lebih lanjut,” kata Listyo.

Pemusnahan Miras ini selain didukung oleh Kejaksaan Tinggi Banten, juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, serta para ulama Banten. Abuya mutadi yang menjadi saksi pemusnahan bahkan enggan turun dari mobil yang menggilas belasan ribu botol miras ini. Kyai ini baru mau turun setelah memastikan semua botol miras dihancurkan.

Ulama yang akrab disapa Abuya ini beberapa kali melambaikan tangan tanda menolak saat beberapa pejabat utama Polda Banten menyiapkan kursi untuk turun dari kendaraan stoom. Karena enggan turun, Kapolda Banten yang diduduk dibelakang Abuya Muhtadi terpaksa harus mengikuti tamunya hingga seluruh botol miras hancur.

“Saya ingin memastikan seluruh minuman keras ini hancur, karena ini merupakan simbol ulama dan kepolisian sepakat memberantas habis miras,” tegas pemimpin Pondok Pesantren Cidahu, Kabupten Pandeglang itu.

Menurut Abuya, pemusnahan ini harus terus dilakukan agar masyarakat Banten terhindar dari prilaku maksiat dan prilaku kejahatan kriminal. “Sehingga masyarakat Banten akan aman dan sejahtera. Untuk itu kami selalu mendukung upaya polda dalam melakukan pemusnahan dan penyitaan miras di wilayah Banten,” paparnya.

Selama ini di Provinsi Banten, minuman keras kerap kali diamankan dari tempat hiburan malam, toko, atau pun warung  di pinggir jalan. Setiap kali dirazia, para pemilik toko atau pun warung biasanya mengaku hanya dititipkan saja untuk menjualnya. Mereka biasanya hanya didata dan diamankan miras tanpa ada penindakan. (hen/man)