- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
Inspektorat Banten Tantang Media Laporkan Temuan Kecurangan di SKPD
Serang – Ajang workshop informasi pembangunan dalam media, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur yang diadakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (DPRP) Provinsi Banten, tiba-tiba menjadi ajang curhat dan kritik insan media yang merasa kecewa dengan pola kemitraan yang dilakukan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Banten selama ini.
Mereka mengaku diperlakukan tidak adil dalam melakukan kerjasama. Mereka juga mempertanyakan pola kerja kemitraan tahun mendatang dimana semua kegiatan dipusatkan pada Dinas Kominfo Provinsi Banten.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi yang menjadi salah satu narasumber mengaku pihaknya siap menerima pengaduan terhadap berbagai kecurangan yang terjadi di berbagai SKPD. Bahkan menantang insan media untuk mau menjadi pelapor dalam berbagai kecurangan yang ditemukan.
“Kami terbuka menerima aduan dari teman-teman media. Silahkan saja melapor, malah kami tunggu untuk mengetahui siapa-siapa saja yang melakukan kecurangan,” kata Kusmayadi, kemarin.
Sementara itu, Kepala DPRP Provinsi Banten Mohamad Yanuar mengaku sengaja mengadakan kegiatan workshop ini sebagai salah satu wujud apresiasi terhadap terhadap media.
“Saya ingin mencari formula dalam kemitraan Provinsi Banten dengan media ke depannya,” katanya.
Rencananya, tahun 2018 mendatang semua kerjasama yang dilakukan SKPD akan berpusat ke Dinas Kominfo. Namun, peraturan ini ternyata hanya berlaku untuk media cetak dan online saja, sedangkan kemitraan dengan media elektronik radio dan televisi masih diperbolehkan dilakukan oleh masing-masing SKPD. (hen)
