- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
Kasus Novel Baswedan, KPK Masih Tunggu Kelanjutan Penanganan
Purwokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kelanjutan proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
“Saya kan kemarin sudah ke sana, ke Singapura dan nanti tinggal menunggu proses selanjutnya karena selama ini beberapa orang kita sangka itu kan masih memiliki alibi yang kuat bahwa dia tidak terlibat di situ,” katanya, di sela acara “Ngamen Antikorupsi”, di pelataran parkir Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (14/10/2017) malam.
Saut menjelaskan kepada wartawan saat ditanya mengenai upaya yang akan dilakukan KPK terhadap penanganan kasus Novel Baswedan yang sudah berlangsung selama enam bulan sejak terjadi penyiraman air keras.
Menurut dia, KPK perlu kesabaran dan Kepolisian Republik Indonesia masih terus melakukan upaya untuk mencari orang yang berpotensi sebagai tersangka.
“Masih proses, dan saya termasuk yang punya perhatian khusus di dalam kasus ini,” ujarnya lagi.
Disinggung mengenai laporan seseorang ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus yang melibatkan dirinya, Saut enggan memberikan komentar.
“Saya belum dengar tuh, belum dengar,” katanya sambil tertawa.
Dalam sejumlah pemberitaan, Saut Sitomorang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Saut sebagai terlapor diduga melanggar pasal 263 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP. (ant)
