- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dari Jalur Perseorangan
“Jumlah warga Kabupaten Serang 1,402 juta dan jumlah dukungan suara harus 6,5 persen dari jumlah penduduk atau 91.131 penduduk, tapi harus menyebar di 15 kecamatan atau setengah dari jumlah kecamatan di Kabupaten Serang yang totalnya 29 kecamatan,” ujar Muhammad Nasehudin, Ketua KPU Kabupaten Serang.
Menurut Nasehudin, syarat ini adalah syarat mutlak. Dan untuk membuktikan jumlah dukungan, bakal calon perseorangan harus membawa fotokopi KTP warga saat mendaftar ke KPU.
Saat ini, kata Nasehudin, pihaknya sudah membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Serang Tentang Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2015, dan para bakal calon serta masyarakat bisa membacanya di situs resmi KPU Kabupaten Serang dihttp://kpu.serangkab.go.id/berita/surat-keputusan-kpu-kabupaten-serang-tentang-jumlah-dukungan-calon-perseorangan-dalam-penyelenggaraan-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-serang-tahun-2015.
Sementara bagi bakal calon Kepala Daerah dari partai politik baru bisa mendaftarkan diri pada 14 hingga 25 Juli 2015 mendatang, dengan syarat dukungan parpol 20 persen. (hen)