- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
- Mostbet Canlı Kazino'da Dream Catcher Oyununda Qazanmaq Üçün Strategiyalar
- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang Dorong Ekonomi Berkelanjutan Menuju 2026
Tertangkap Bawa Sabu, Oknum Honorer Pemkab Lebak Diringkus
LEBAK, beritaindonesianet – Seorang pegawai honorer Pemda Kabupaten Lebak diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota karena tertangkap membawa paket shabu, Senin, (12/6). Tersangka DT (28 tahun) hanya pasrah saat petugas menemukan satu bungkus plastik shabu yang dibawanya.
“Tersangka kita amankan disekitaran jembatan Ki Masjong Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” ungkap Kanit Reserse Narkoba, Iptu Suharto.
Menurut Suharto, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga. Saat dilakukan penangkapan, pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lebak ini tidak melakukan perlawan. Namun saat akan digeledah, DT berusaha mengelak memiliki narkoba.
“Tersangka akhirnya tak bisa berkelit ketika petugas mendapatkan satu plastik yang diduga berisi sabu disembunyikan dalam bungkusan permen merk Mentos,” terang Suharto.
Karena bungkusan tersebut dicurigai sebagai narkotika, tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, oknum tenaga honorer ini akhirnya mengakui jika barang yang diamankan itu adalah sabu pesanan dari seseorang warga Kota Serang.
“Tersangka tidak mengetahui siapa penjualnya karena pembelian dilakukan melalui kemudian dananya melalui transfer. Barang pesanan (sabu) kemudian diambil di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Suharto. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Hingga saat ini, tersangka masih diminta keterangan pihak kepolisiain. (hen)
