- Berdalih Beli Susu Anak , ibu RT Nekat Promosikan Judol
- HUT ke - 75, Ditpolairut Polda Lampung Shalat istighotsah & Doa Bersama untuk Korban Bencana
- Kick-off HPN 2026 Berlangsung Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan
- SPS Banten Gelar Temu Media Bahas Tata Kelola Aset Transparan dan Akuntabel
- Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta
Berdalih Beli Susu Anak , ibu RT Nekat Promosikan Judol
BDL, beritaindonesianet- Petugas Subdit V Siber Direskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka Judi Online. Hal itu di ungkapkan Direktur Reserse Polda Lampung, Kombes Pol. Derry Agung Wijaya, saat ekspose di Markas Polda Lampung, pada Senin (01/12).
“Dua tersangka yang ditangkap petugas berinisial BNS dan IBP warga Pesawaran dan Pringsewu,”katanya.
Menurutnya, ditangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya tindak pidana perjudian.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan itu, petugas langsung menangkap kedua tersangka berikut menyita barang buktinya,” ujarnya.
Mengenai ada atau tidaknya keterkaitan tersangka dengan jaringan Judol antar negara atau lokal serta nilai uang yang didapat dari pengoperasian Judol masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara ini penyidik masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Terpisah, salah seorang tersangka mengakui perbuatan dan menyesal.
” Saya melakukan itu, untuk membeli susu anak,’ jawabnya,
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 27 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (3), Undang-undang no 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, denda 10 miliar.
(Her)
