- Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta
- Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
- Disperindag Banten Gelar Apel Pagi, Pembina Apel Apresiasi Prestasi PPID Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik
- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
Dukung PIR Dibangun, Aturan Tetap Ditegakkan
SERANG, beritaindonesianet-Menyikapi pernyataan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan & Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil kepada media bahwa ada sebagian pedagang yang mengambil area sempadan jalan di Pasar Induk Rau, Sayid Rahman Hakim selaku kuasa pemilik kios menyatakan hal berbeda.
Berdasarkan kegiatan ukur ulang oleh pihak BPN Kota Serang yang disaksikan langsung pihak-pihak terkait, pada Kamis 14 Agustus 2025, hasilnya seusai dengan SHM pemilik kios yang diterbitkan BPN sebelumnya. “Kami tidak merasa mendirikan bangunan di atas sempadan jalan tapi di atas lahan milik sendiri,” jelasnya saat ditemui Rabu (27/8/2025).
Adapun lahan kios yang terdampak rencana RMJ (ruang milik jalan-red) untuk jalan masuk PIR itu berada di bagian depan kios. Luasnya sekitar 2,7 m dikali lebar jejeran 4 kios. Luas keseluruhan jejeran 4 kios sendiri seperti tertera dalam SHM adalah 257 m2 (lihat foto-red). “Tolong dipahami, kami bukan menolak rencana pembangunan total PIR. Justru mendukung jika demi kebaikan bersama. Namun semuanya tentu harus sesuai aturan hukum,” imbuh Hakim.
Agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berdampak pada ketidaknyamanan pedagang saat berjualan, Hakim mengusulkan semua pihak terkait untuk duduk bersama menentukan solusinya. “Untuk para pedagang, apalagi pemilik lahan dengan SHM, tentu harus win-win solusinya,” tegas Hakim.(hen)
