- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
Pil Ekstasi Dikemas Dalam Kapsul Disita Bersama 3 Ribu Pil Ekstasi Kuning Dan Sabu
LAMPUNG.beritaindonesianet – Pil ekstasi yang dimasukkan dalam kapsul modus terbaru yang digunakan para pelaku yang diamankan diekspos pada Jum’at ( 28/2) di ruang Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Selain kapsul yang berisi pil ekstasi Direktorat narkkba Polda Lampung juga menyita 3.013 pil ekstasi warna kuning dan 508 gram sabu dalam kemasan besar dan paket kecil.
Adapun 9 tersangka yang diamankan inisial RP ( 29) warga Kemiling, AR (22) mahasiswa warga Enggal, JH (42) warga Enggal, YD (24) mahasiswa warga Tanjungkarang Timur, DN (34) warga Tanjungkarang Timur, OK (22) mahasiswa Palapa, LW ( 34) IRT warga Langkapura, PW ( 43) warga Kedaton dan NH (36) IRT warga Jambi.
Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan N didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bermula dari ditangkapnya seorang pengecer sabu AR lalu hasil pengembangan ternyata sabu dan pil ekstasi berada di salah satu rumah yang dikontrak pelaku DN.
“Tes urine para pelaku seluruhnya mengandung narkoba dan pengakuan para pelaku bahwa pil ekstasi yang dimasukkan kedalam kapsul mereka konsumsi sendiri. Namun kami masih melakukan penyelidikan apakah kapsul berisi pil ekstasi ini sudah diedarkan,” ungkap Dirnarkoba.
Barang bukti yang diamankan pil ekstasi 3.013 butir, sabu 508, 1 unit R 4 Honda City warna hitam, 1 buah alat hisab sabu dan 15 buah HP.
Nilai ekonomis dari jumlah barang bukti Rp.1.411.900.000 dengan menyelamatkan 5.045 jiwa dari penggunaan narkoba.
Sementara itu para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.(*/hen)
