- Jakarta Diguncang Gempa
- Gubernur Banten Dampingi Mendagri Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Rau Kota Serang
- Tiga Asuhan Atlet Pengcab TI Kota Serang Sabet Medali Emas di Kejuaraan Internasional Malaysia
- Danrem 064/MY Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 RI di TMP Ciceri
- Pandeglang Launching Aplikasi “Didingklik” pada Upacara HUT RI ke-80
Tekab 308 Presisi Polda Lampung Ringkus 3 Pelaku Curas

BDL, beritaindonesianet-Tekab 308 Presisi Polda Lampung meringkus 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Senin (14/11) berhasil ditangkap diekspos pada Jumat ( 18/11) pukul 17.25 WIB.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) 3 orang inisial B, A, dan AF anak dibawah umur mengendaraai motor Satria
Menurut Kasudit Penmas AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit 1 Jatanras Ditkrimum Polda Lampung Kompol Rossef menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban Ricki Ardian yang dijambret 1 unit HP miliknya di seputaran jalan Dr Susilo Bandqrlampung pada Senin (14/11) pukul 21.00 WIB.
“” anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menaangkap para pelaku yang sedang menunggu pembeli HP yang ditawarkan via Facebook. Ternyata ke 3 pelaku 1 pelaku masih dibawah umur
Kini, 3 pelaku berikut barang bukti 2 unit sepeda motor Satria warna hitam dan biru yang digunakan para pelaku pelaku serta 1 (satu) unit Hp milik korban, 3 buat seperti paku, badik dan uang Rp. 200 ribu telah diamankan di Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(kus)