- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
Terdakwa Pengeroyokan Nakes Kedaton Serahkan Dupilik

BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Sidang kasus pengeroyokan tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton dengan korban Rendi Kurniawan, dan terdakwa Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A, Bandarlampung, pada Selasa (21/12/2021).
Adapun agenda dalam sidang tersebut, ialah mendengarkan duplik dari kuasa hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum para terdakwa, Bey Sujarwo mengatakan, sidang tersebut hanya sekedar menyerahkan materi duplik ke majelis hakim.
“Pada intinya sama seperti pledoi, minta dibebaskan,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung Eka Aftarini mengatakan, sidang dengan agenda duplik tersebut telah berlangsung, dan hanya menunggu putusan dari majelis Hakim.
Sebelumnya, Ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 dengan agenda vonis dari Majelis Hakim. (Ilham)