- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
- Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemkot Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Bencana Aman
- SMSI Banten Gelar Musprov di Pantai Sawarna, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Media Siber
- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
Pemerintah akan Berlakukan BTKP Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi 500 Juta / Tahun
SERANG, beritaindonesianet – Tarif PPh UMKM ditetapkan hanya 0,5% dan tahun depan sesuai UU HPP, akan ada PTKP bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi sebesar 500 juta dalam satu tahun.
Kemudahan penghitungan dan fasilitas PTKP tersebut tersebut adalah dukungan DJP kepada UMKM Indonesia.
Bagi UMKM yang belum ber-NPWP, silakan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online melalui pajak.go.id. (hen)
