Pemerintah akan Berlakukan BTKP Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi 500 Juta / Tahun

SERANG, beritaindonesianet – Tarif PPh UMKM ditetapkan hanya 0,5% dan tahun depan sesuai UU HPP, akan ada PTKP bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi sebesar 500 juta dalam satu tahun.

Kemudahan penghitungan dan fasilitas PTKP tersebut tersebut adalah dukungan DJP kepada UMKM Indonesia.

Bagi UMKM yang belum ber-NPWP, silakan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online melalui pajak.go.id. (hen)