- Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta
- Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
- Disperindag Banten Gelar Apel Pagi, Pembina Apel Apresiasi Prestasi PPID Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik
- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
Oknum Polisi Yang Dalangi Curas di-PTDH
BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Oknum Polisi yang terlibat dalam perampokan mobil mahasiswa di Bandarlampung resmi di pecat secara tidak hormat (PTDH) usai menjalani sidang Kode Etik Kepolisian di Polresta Bandarlampung, pada Selasa (26/10).
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Oknum Polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana Curas berinisial IS.
“Bripka IS bertugas di satuan Polresta Bandarlampung dengan jabatan Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta,” kata Zahwani Pandra Arsyad saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandarlampung, pada Selasa (26/10/2021) sore.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, petugas menghadirkan sembilan orang saksi dan terbukti bahwa Bripka IS telah melanggar Kode Etik Kepolisian sebagaimana yang telah diatur.
“Terbukti bersalah, petugas memutuskan untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka IS,” tegasnya. (Ilham)
