- Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI
- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS akan Disanksi
Serang – Banyaknya keluhan di masyarakat, terhadap penolakan pasien BPJS di berbagai rumah sakit swasta, membuat pihak BPJS gerah. Mereka mengaku belum mendapatkan laporan ini secara resmi dari pasien pemegang kartu.
Kepala Divisi Regional XIII BPJS yang meliputi Banten, Lampung, dan Kalimantan Barat, Benjamin Saud Parulian Simanjuntak mengaku pihaknya sangat memerlukan laporan semacam ini.
“Jika ada pasien atau keluarganya yang mengalami penolakan ini dan melapor, kami akan segera menyelidiki, menegur, dan tindakan selanjutnya menuntut sanksi yang telah disepakati. Apalagi mengingat sebelumnya BPJS sudah melakukan kontrak kerja dengan berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” katanya, kemarin.
Benjamin mengingatkan kembali kepada pihak rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, tentang sejumlah poin yang disepakati saat melakukan kontrak kerja. Di antaranya tidak ada pembatasan atau kuota, tidak ada biaya selama pasien mempergunakan fasilitas sesuai indikasi medis.
“Dan untuk meningkatkan pelayanan kepada para peserta, pihak BPJS membuka kantor baru yang dilengkapi dengan fasilitas pelaporan secara online,” tandasnya. (Henny)
