SERANG, beritaindonesianet-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memastikan dirinya siap divaksinasi Covid-19 setelah hasil medical check up kesehatan secara menyeluruh selesai dilakukan.
Dijelaskan Gubernur, dirinya telah melalui serangkaian test atau check up kesehatan guna memenuhi syarat kelayakan menerima vaksinasi Covid-19 untuk usia di atas 60 tahun, seperti test jantung, ginjal dan darah, namun masih ada beberapa test yang perlu dijalankan.
“Saya sudah melakukan medical general check up. Jantung saya bagus, ginjal saya bagus. Minggu ini chek up saya akan selesai, kalau udah selesai, saya akan langsung suntik vaksin,” kata Gubernur konferensi pers digelar di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal.Ahmad Yani No. 158, Kota Serang (Selasa, 23/2/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) yang juga Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, mengatakan skrining dilakukan sebagai salah satu syarat kelayakan bagi penerima vaksin, termasuk yang usianya di atas 60 tahun.
“Nanti skrining saat di lokasi. Dari mulai status kesehatan sampai dengan fisik diagnosisnya nanti diperiksa di sana,” kata Ati menambahkan.
Untuk diketahui, masyarakat yang usianya di atas 60 tahun sudah diperbolehkan menerima suntik vaksin. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas tersebut tetap harus menjalani cek kesehatan serta skrining dengan mengajukan sejumlah pertanyaan sebelum mendapatkan suntik vaksin. Misalnya soal apakah penerima vaksin menderita lima atau lebih dari 11 penyakit seperti hipertensi, diabetas, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal. Jika jawabannya tidak, maka bisa dilanjutkan dengan pemberian suntik vaksin.
Terkait dengan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten kata Ati, saat ini masih mengacu pada tiga (3) aspek prioritas sesuai dengan arahan Presiden, yaitu fokus pada penanganan kesehatan, program perlindungan sosial, serta pemulihan ekonomi.
Sementara itu, masih berdasarkan data Dinkes Provinsi Banten, per tanggal 22 Februari 2021, wilayah Tangerang yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan telah berhasil keluar dari zona risiko tinggi.
Untuk tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten per tanggal 22 Februari 2021 sebanyak 34.341, positive rate 9,4 persen, dengan tingkat kesembuhan mencapai 87,9 persen dan tingkat kematian 2,8 persen.
Terkait dengan efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, Ati mengatakan sangat efektif dalam menekan serta menurunkan angka penyebaran Covid- 19, terutama di wilayah Tangerang Raya.
Untuk wilayah zona risiko seperti Kota Tangerang kata Ari, dari sekitar 5000 Rukun Tetangga (RT) yang ada, hanya 200 RT saja yang masuk zona kuning, selebihnya sudah kembali menjadi zona hijau, yang artinya di zona tersebut tidak terdapat kasus Covid-19.
Kemudian untuk Kabupaten Tangerang, yang pada saat permulaan PPKM ada satu wilayah atau zona orange yaitu wilayah Kelapa Dua, saat ini kondisinya sudah menjadi zona kuning. Dan dari 8000 RT di Kabupaten Tangerang hanya 400an yang masih zona kuning, sedangkan selebihnya sudah menjadi zona hijau.
Begitu juga untuk Tangerang Selatan kata Ati, dari 3.900 RT yang ada, untuk zona kuningnya hanya sebanyak 400 dan selebihnya adalah zona hijau, “Dengan adanya PPKM ini yang semula ada RT yang zona merah saat ini semuanya sudah ke zona kuning dan hijau,” tegas Ati.(hen)