- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
Guru Ngaji Cabuli Muridnya
Cilegon– Guru Ngaji bernama Rohmat (36) hanya pasrah ketika petugas perlindungan anak dan perempuan meringkusnya, dan digelandang ke Mapolres Cilegon. Oknum guru mengaji ini dilaporkan telah mencabuli muridnya yang baru berusia 11 tahun.
Saat ditanya penyidik, tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak 3 kali. Agar korban tidak berontak, ia berdalih kedinginan dan minta dipeluk. Korban kemudian dicabuli dan diberi permen serta uang 5 ribu rupiah. Tersangka jug mencabuli murid mengaji-nya yang lain.
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan PPA Polres Cilegon Ipda Heni Pancawati membenarkan kejadian ini. “Saat kejadian teman NA juga diberi uang agar keluar untuk membeli permen, dan saat itulah korban dicabuli,” ungkap Ipda Heni, Senin (28/3/2016).
Polisi hingga kini masih memintai keterangan secara intensif terhadap Rohmat, untuk memastikan ada tidaknya murid mengaji lainnya yang menjadi korban kebejatan Rohmat. Atas perbuatannya, rohmat diancam pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Henny)