- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
15 Tahun Kasasi, Mantan Direktur KS Dijebloskan Penjara
Cilegon – Kasus lama korupsi penggelembungan atau mark up pembelian 40 mobil dinas PT Krakatau Steel atau KS tahun 2000 kembali mencuat. Setelah 15 tahun kasus ini berproses, terdakwa yang merupakan mantan Direktur Krakatau Daya Listrik (KDL) Ahmad Jumhana (AJ) akhirnya dijebloskan ke penjara lembaga pemasyarakatan kelas dua Kalitimbang Cilegon.
Menurut Kasi Intel Kejari Cilegon, Deji Setia Permana, terdakwa AJ ditangkap ketika pulang ke rumahnya di kompleks perumahan PCI, Kota Cilegon. “Penangkapan ini berdasarkan surat putusan mahkamah agung yang menyatakan bahwa terdakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Deji, Jum’at (4/3/2016).
AJ disidang di Pengadilan Negeri Serang karena dakwaan melakukan penggelembungan harga 40 mobil dinas senilai 3 miliar. Namun, majelis hakim pada tahun 2000 itu memberikan vonis bebas kepada AJ, sehingga jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan tanggal 18 pebruari 2016 lalu akhirnya kasasi ini dikabulkan dengan keluarnya surat putusan MA. (henny)