- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
7 Saksi Sudah Diperiksa Kasus Video Sekda Banten
Serang – Sidang kasus penyebaran video mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Banten Kurdi Martin masih terus dipersidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
“Tujuh orang saksi sudah memberikan keterangan termasuk dua di antaranya yang memberikan keterangan Selasa petang,” Kata Humas PN Serang, Sainal, Selasa (1/3/2016).
Sementara dalam persidangan, salah satu saksi Boyke Pribadi mengaku mengetahui adanya video berjudul sekda ajak masyarakat rampok APBD Banten setelah mendapatkan SMS dari seorang rekan wartawan. Namun ia yang sempat membuat status di media sosial tentang video ini akhirnya menghapus tulisan tersebut karena khawatir terkena undang-undang ITE.
Dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Efianto ini juga hadir terdakwa perekam dan pengunggah video, Tubagus Deli Sihendar. Sementara pelapor yang juga menjadi korban Haji Kurdi Martin tidak hadir. (henny)
