- Jakarta Diguncang Gempa
- Gubernur Banten Dampingi Mendagri Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Rau Kota Serang
- Tiga Asuhan Atlet Pengcab TI Kota Serang Sabet Medali Emas di Kejuaraan Internasional Malaysia
- Danrem 064/MY Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 RI di TMP Ciceri
- Pandeglang Launching Aplikasi “Didingklik” pada Upacara HUT RI ke-80
Polsek Blambangan Umpu Ringkus 2 Pencuri Remaja Kakak Beradik

LAMPUNG, beritaindonesianet- Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan dua orang kakak adik pelaku pencurian di rumahnya di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (02/05) dini hari.
Pelaku berinisial RPS (17) dan RK (15) kakak adik warga Desa Kali Asri Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekitar pukul 00.40 WIB dini hari telah terjadi tindak pidana curat yang terjadi di rumah korban Budi di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Modusnya kedua pelaku masuk dari pintu belakang rumah sekitar pukul 00.40 WIB saat itu Budi sedang istirahat hendak tidur terdengarlah suara seperti orang sedang membuka pintu karena curiga akhirnya korban bangun dan terdengar kembali suara motor dari luar rumah korban.
Ketika diperiksa dugaan korban benar telah terjadi pencurian di rumahnya berupa 1( satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitam beserta kunci kontaknya yang berada di ruang L dan 1 ( satu) unit Handphone Nokia 105 warna putih di ruang tamu serta uang logam dan kertas sejumlah Rp. 4 ratus ribu rupiah di dalam laci warung hilang dibawa pelaku.
Kronologis penangkapan pelaku sekitar pukul 00.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Bhabinkamtibmas Kampung Sumber Rezeki mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kakak adik RK dan RPS berada di rumahnya di Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” Sebut Kompol Edy Saputra.
Petugas yang mendapatkan informasi, langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan berserta barang bukti lansung dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (kus)